Dua Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke BK Usai Usir Pengacara RSHD Saat Rapat

Samarinda,Kutimhebat.Com – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur. Laporan ini terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa 29/4 2025

Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, menyampaikan bahwa laporan keberatan disampaikan secara tertulis dan diterima staf BK. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, disebutkan tidak berada di tempat saat penyerahan laporan dilakukan pada Rabu (7/5/2025).

“Kami mengecam tindakan tersebut. Kami menuntut permohonan maaf secara terbuka dan menunggu tanggapan resmi dalam waktu satu minggu,” ujar Hairul kepada media.

Ia menegaskan, tindakan pengusiran terhadap advokat yang sah bertugas mewakili RSHD merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim, Fajriannur, juga angkat bicara. Ia mengecam keras peristiwa tersebut dan meminta agar BK DPRD Kaltim segera menggelar sidang etik.

“Ini bukan hanya soal kecaman. Kami menuntut sanksi etik yang tegas, hingga pemberhentian sebagai anggota dewan jika terbukti bersalah,” tegas Fajriannur.

Insiden ini bermula dari RDP terkait aduan karyawan RSHD Samarinda soal gaji yang belum dibayarkan selama dua hingga tiga bulan. Dalam rapat tersebut, manajemen RSHD tidak hadir dan hanya mengirimkan tim kuasa hukum yang terdiri dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus. Namun, tim pengacara ini justru diminta meninggalkan ruang rapat oleh dua anggota dewan tersebut.

Tim Advokasi berharap laporan ini ditindaklanjuti serius oleh BK demi menjaga marwah profesi hukum dan kelembagaan DPRD sebagai forum yang terbuka dan profesional.

(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *